Hal- Hal yang sibahas di dalam Fiqh adalah:
1. Hukum Islam
Hukum adalah aturan ---(yang diatur)---> Tingkah laku (kehidupan), mana yang boleh dan mana yang tidak
Perbedaan Hukum modern dengan hukum agama
- Hukum Modern
Ditentukan oleh manusia dengan tujuan untuk manusia (kebutuhan manusia)
contoh:
Hukum di negara ---> negara yang menentukan, negara pula yang menjalankan dan masyarakat menurut
Pelaksanaan : apabila masyarakat tidak mau menurut, maka masyarakat dipaksa untuk menurut
- Hukum Agama
Ditentukan oleh Allah dengan tujuan untuk manusia
contoh:
Hukum Agama ---> Allah yang menentukan, Manusia yang menjalankan
pelaksanaan : Panggilan iman (menyebabkan sesorang patuh dan tunduk)
2. Syariat
Syariat mengatur apakah itu boleh atau dilarang
Syariat terbagi 2:
a. Alquran
b. Sunnah
3. fiqh
Fiqh adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berasal dari manusia setelah menggali atau mempelajari syariah
Syariah dalam arti luas ---> Dinul Islam
Ajaran Tauhid:
1. Tidak menyembah selain Allah
2. Tidak menyekutukan Allah
3. Tidak menyebutkan sebagian dari kita atau lingkungan yang kita anggap Tuhan